menyehatkan perbankan, membuka ojk

Koran Tempo 27/06/2003. Dengarkan perseteruan baru antara Lapangan Banteng dan Thamrin: Departemen Keuangan menuduh Bank Indonesia mementahkan kesepakatan pendirian Otoritas Jasa Keuangan.

Thamrin membantah. Katanya, BI tak pernah menghambat pendirian OJK. BI hanya keberatan masalah waktu pelaksanaannya. Menurut BI, OJK sebaiknya mengambil alih pengawasan perbankan dalam 5-10 tahun mendatang.

Tapi justru inilah yang membuat Departemen Keuangan kesal. Seharusnya, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, OJK sudah didirikan Desember lalu. Departemen Keuangan mau secepatnya, dan usulan 5-10 tahun tampaknya tak masuk definisi "secepatnya" Departemen Keuangan.

Cukuplah permainan kata-kata Departemen Keuangan-BI. Sekarang, mari ke inti persoalan.

Kabar baiknya, kita sudah maju selangkah. Tak ada lagi perdebatan apakah tugas pengawasan industri keuangan yang begitu luas--mulai dari industri perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan sampai perdagangan berjangka komoditas--dialihkan semuanya ke bawah satu atap atau tidak.

Pertanyaannya sekarang adalah kapan OJK dibuka dan kapan tugas pengawasan perbankan dialihkan dari BI ke OJK?

Dua tahun lagi, sebut Departemen Keuangan; 5-10 tahun, kata BI.

Sekarang kita maju selangkah lagi. Keduanya sepakat pendirian OJK perlu persiapan matang. Perbedaannya hanyalah Departemen Keuangan optimis semuanya bisa dibereskan dalam dua tahun, sedangkan BI lebih waswas dan meminta tenggang waktu yang lebih lama.

Untuk mendukung pendapatnya, BI mengajukan argumen praktis yang sulit dibantah: siapa yang membiayai OJK?

BI menolak merogoh kantong, sedangkan Departemen Keuangan kantongnya kosong. Solusinya? Industri keuangan sendiri yang membiayai. Setiap perusahaan keuangan akan diwajibkan membayar iuran sebagai bea pengawasan dan regulasi yang diberikan OJK.

Seharusnya memang demikian. Di samping karena tak punya uang, pemerintah sebaiknya tak perlu menjadi penyandang dana utama OJK. Kalau tidak, OJK sangat mungkin kehilangan kemandiriannya dan kemudian terpaksa melayani kepentingan politik pemerintah.

Masalahnya, industri perbankan sekarang masih menyehatkan diri, belum saatnya dibebani pembayaran tambahan. Risiko akibat ketidakpastian sukses tidaknya pengalihan tugas pengawasan dari BI ke OJK tidak kecil mengingat kondisi perbankan sendiri masih rapuh.

Menurut BI, dalam 5-10 tahun perbankan diperkirakan sudah segar bugar sehingga pengalihan mandor dari BI ke OJK akan lebih layak.

Argumen BI sangat masuk akal, tapi Departemen Keuangan juga punya pertimbangan sendiri. Satu hal, OJK termasuk butir kesepakatan yang terkait dengan kontrak utang luar negeri. Belum apa-apa, Bank Pembangunan Asia (ADB) berencana akan menunda pencairan utang baru kalau pembahasan RUU OJK berlarut-larut.

Tentu Departemen Keuangan tak menonjolkan alasan ini. Ia lebih menekankan argumen bahwa selama ini pengawasan industri keuangan sangat tidak efisien. Dengan menyatukan semuanya di bawah OJK, sistem pengawasan dan regulasi yang tumpang tindih di banyak instansi bisa diselaraskan. Karena Badan Pengawas Pasar Modal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan pengawas industri keuangan di BI dan Departemen Keuangan akan dilebur, pemerintah pun katanya bisa menghemat anggaran.

Argumen Departemen Keuangan benar sekali. Sejalan dengan perkembangan industri yang makin maju dan inovasi instrumen keuangan yang makin rumit, mungkin pada akhirnya institusi pengawas industri keuangan sebaiknya disatukan. Dengan demikian, ketidakefisienan akibat tumpang tindih regulasi dan pengawasan yang terpisah-pisah bisa dihindari.

Tapi secara obyektif, tampaknya tak banyak manfaat efisiensi yang diperoleh dari pendirian OJK di negara berkembang seperti Indonesia. Industri keuangan di Indonesia bisa dikatakan identik dengan industri perbankan, dan saat ini semua pengawasan perbankan dilakukan oleh BI.

Argumen kontra-OJK yang sebenarnya paling penting adalah pengalihan tugas pengawasan perbankan ke OJK bisa menyulitkan BI menjalankan kebijakan moneter dan menjaga stabilitas finansial.

Kebijakan moneter dan pengawasan perbankan saling terkait dan melengkapi. Kebijakan suku bunga sertifikat Bank Indonesia, misalnya, sangat mempengaruhi kesehatan perbankan. Sebaliknya, kesehatan perbankan sangat menentukan keefektifan kebijakan suku bunga dalam mengendalikan pasok uang.

Kuncinya adalah informasi. BI membutuhkan informasi mendalam tentang individu bank untuk menjalankan kebijakan moneter. Keberhasilan kebijakan moneter dan stabilisasi finansial BI sepenuhnya bergantung pada apakah nanti BI dan OJK bisa bekerja sama sehingga akses ke informasi pengawasan perbankan yang saat ini dimiliki BI tidak hilang.

Kelompok pendukung OJK sebaliknya, bisa menggunakan argumen yang sama untuk tujuan yang bertentangan. Karena kebijakan moneter dan stabilitas moneter saling terkait, pendirian OJK bisa menghindari moral hazard yang sering dialami bank sentral.

BI yang misalnya ingin mencegah kebangkrutan beberapa bank bisa menyalahgunakan kebijakan suku bunga untuk meningkatkan keuntungan perbankan. Di sisi lain, karena memiliki peran pengawasan, BI juga bisa memaksa bank menyalurkan kredit untuk lebih mengefektifkan kebijakan moneter.

Sekarang kekhawatiran seperti ini kelihatannya tak berdasar, tapi argumen ini yang menjadi salah satu dasar pendirian OJK untuk pertama kalinya. Jangan lupa moral hazard seperti inilah yang menjadi biang kerok krisis perbankan pada 1998 lalu, terutama ketika BI masih di bawah bayang-bayang pemerintah.

Dengan mengalihkan tugas pengawasan perbankan ke OJK, industri perbankan makin diisolasi dari kepentingan politik. BI juga akan didorong lebih bertanggung jawab menjalankan kebijakan moneter.

Anda lihat, argumen pro dan kontra sama-sama kuat. Sementara itu, hakim masih mengunci diri di kamar, belum bisa memutuskan mana yang terbaik.

Dalam prakteknya pun yang satu tidak superior dibanding yang lain. Akhir-akhir ini memang beberapa negara memisahkan pengawasan perbankan dari bank sentral. Sebagian menyatukannya di bawah satu atap. Sebagian lagi mengambil langkah ekstrem yang lain, menggabungkan semuanya di tangan bank sentral. Sekalipun pemisahan sedang laku, sebagian besar negara masih seperti Indonesia saat ini, mempunyai beberapa institusi pengawas untuk beberapa kelompok industri keuangan.

Sulit membuktikan secara universal mana yang terbaik. Pilihan untuk setiap ekonomi bergantung pada karakteristik khas masing-masing: sistem ekonomi dan politiknya, kualitas penegakan hukum, efisiensi birokrasi, tingkat korupsi, dan seterusnya.

Untuk kasus Indonesia, argumen efisiensi Departemen Keuangan mungkin tak berarti. Begitu juga dengan kekhawatiran moral hazard penggabungan kebijakan moneter dan pengawasan perbankan. Setidaknya saat ini BI sudah lebih independen dibandingkan dengan pada waktu Orde Baru dulu.

Keinginan BI untuk mempertahankan akses pada informasi pengawasan perbankan untuk mendukung kebijakan moneter yang efekfif sangat valid. Masalah waktu pengalihan pengawasan yang tidak tepat ketika perbankan sedang menyehatkan diri juga sangat masuk akal.

Singkatnya, sebenarnya tak ada urgensi pengalihan pengawasan perbankan ke OJK. Departemen Keuangan boleh mendirikan OJK dalam dua tahun dan secara bertahap mengalihkan pengawasan industri keuangan nonperbankan yang selama ini di bawah Departemen Keuangan ke OJK; kalau perlu, pasar modal dan komoditas juga. Setelah OJK lebih mampu dan industri perbankan lebih bugar, tugas pengawasan perbankan bisa diambil alih oleh OJK.

Jangka waktu 5-10 tahun yang diusulkan BI masuk akal. Inggris saja membutuhkan waktu empat tahun lebih untuk mempersiapkan pendirian Financial Service Authority. Itu di negara maju dengan birokrasi yang lebih berkualitas, landasan dan penegakan hukum yang lebih baik, serta industri keuangan yang lebih dewasa.

Lagi pula, perbedaan 2-4 tahun sebenarnya tak terlalu lama. Segeralah kompromi dan persiapkan pendirian OJK dalam dua tahun untuk pengawasan industri keuangan nonperbankan dan 5-10 tahun untuk industri perbankan. Kalau tidak, kita bisa terus berbantah-bantahan dan satu atau dua tahun bisa berlalu begitu saja tanpa terasa.*
.