Koran Tempo 07/08/2003. Perlu Microsoft Windows XP? Tak perlu keluar uang jutaan, cukup Rp 15 ribu saja.
Microsoft Office juga, itu sudah dengan bonus Norton AntiVirus. Begitu juga dengan kumpulan program matematika dan statistik mutakhir seperti Mathematics, SAS, SPSS, MATLAB, EViews, dan Mathcad, semuanya lengkap dalam satu CD.
Yang terakhir ini harga resminya ratusan juta rupiah. Di Mangga Dua Anda bisa membawanya pulang dengan hanya dua lembar uang 10 ribuan.
Kita belum bicara Matrix Reloaded, Tomb Raider, atau kumpulan album Ebiet G. Ade yang dijajakan di emperan jalan. Juga "toko" buku teks fotokopian di sekeliling kampus.
Tak berlebihan kalau Indonesia disebut surga bagi pembajak, yang tentu juga berarti surga bagi konsumen.
Masalahnya, menurut kalangan pencipta, membajak adalah mencuri. Dengan pemberlakuan revisi terbaru UU Hak Cipta Nomor 19/2002 sejak 29 Juli lalu, pendapat ini seperti mendapat legitimasi tambahan.
Sebaliknya, hampir semua konsumen tak mau ambil pusing. Menurut Business Software Alliance, sekitar sembilan dari 10 perangkat lunak di Indonesia adalah bajakan. Indonesia hanya kalah dari Vietnam dan Cina sebagai negara paling tinggi tingkat pembajakan perangkat lunaknya di seluruh dunia.
Pencipta pantas mencak-mencak melihat karyanya dibajak di depan mata. Konsumen Indonesia tentu punya alasan sendiri mengapa membeli produk bajakan. Di sisi lain, ekonom cenderung mengambil jalan tengah di antara kedua posisi ekstrem ini.
Produk intelektual seperti buku, film, program komputer, merek, atau paten sangat berbeda dengan produk fisik seperti mobil atau tahu goreng. Kalau si Ucok mencomot tahu goreng terakhir di meja makan, Anda hanya bisa menelan air liur. Sebaliknya, kalau tetangga sebelah meminjam CD Microsoft Office Anda, Anda tetap bisa menggunakan komputer tanpa terganggu sedikit pun. Dia bahkan bisa mengopi CD Microsoft Office Anda praktis tanpa biaya sedikit pun.
Dalam bahasa ilmu ekonomi, tahu goreng atau mobil termasuk rival goods: konsumsi oleh satu orang mencegah orang lain menggunakannya. Program komputer dan musik termasuk non-rival goods: sekali dihasilkan, penggunaan oleh satu orang tidak menghalangi orang lain mengkonsumsinya juga.
Karena produk intelektual bisa digandakan secara massal dengan biaya sangat rendah, masyarakat tentu akan lebih diuntungkan kalau produk ini dijual murah. Kalau harganya mahal sehingga banyak yang tak mampu membeli, barang yang begitu bermanfaat seperti terbuang sia-sia. Ekonom tentu saja tidak menyukai kemubaziran dan ketidakefisienan.
Di sisi lain, kalau setiap orang boleh mengadakan program atau musik sesuka hatinya, mungkin tak banyak orang yang tertarik bersusah-payah menulis kode program komputer baris demi baris, atau merenung semalaman menulis lagu bait demi bait.
Jadi, debat tentang hak cipta, menurut ekonom, bukan masalah baik atau buruk, setidaknya tidak sehitam-putih "membajak adalah mencuri". Persoalannya adalah bagaimana mencari titik keseimbangan yang optimum sehingga di satu sisi pencipta mendapat insentif yang cukup untuk berkarya, tapi di sisi lain sebagian besar masyarakat juga bisa menikmati karya itu dengan harga terjangkau.
Terlebih lagi, karena UU Hak Cipta ini menyangkut kesepakatan internasional, pemerintah tidak hanya perlu menyeimbangkan kepentingan pencipta dan pengguna di dalam negeri, tapi juga kepentingan nasional dan asing.
Kalau mau jujur, pemberlakuan UU Hak Cipta oleh pemerintah terutama adalah konsekuensi ratifikasi Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Perjanjian Hak Cipta World Intellectual Property Organization. Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang di dalamnya antara lain termasuk hak cipta, paten, merek, dan rahasia dagang juga menjadi prasyarat keanggotaan klub perdagangan dunia, WTO.
Bukan rahasia lagi, penetapan Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs) didikte oleh negara maju, terutama Amerika Serikat dan Jepang. Sebagai pemilik produk intelektual terbesar sejagat, kedua ekonomi ini sangat menekankan perlindungan HaKI dari kemungkinan peniruan dan pembajakan. Dengan daya tawarnya yang tinggi, termasuk dengan ancaman sanksi perdagangan, negara berkembang seperti Indonesia sulit menolak.
Masalahnya, kalau masyarakat tak mau ambil pusing, apalagi kalau daya beli mereka terbatas, penegakan UU perlindungan HaKI praktis mustahil dan mahal. Membangun institusi pelindung HaKI tidak mudah. Kepolisian dan kejaksaan juga punya urusan yang jauh lebih penting dibanding sekadar kucing-kucingan dengan pedagang CD bajakan.
Di Hong Kong dan Jepang sekalipun, tingkat pembajakan perangkat lunak masih sangat tinggi, sekitar 50 persen. Di Amerika Serikat sendiri yang mengaku pelindung sejati produk intelektual dengan institusi pelindung HaKI yang sangat kuat, tingkat pembajakan masih sekitar 20 persen.
Tambahan lagi, kalau tidak hati-hati, mengadopsi perlindungan HaKI yang diwajibkan WTO ibarat membelenggu tangan sendiri. Dunia bisnis di Indonesia tidak bisa lagi meniru dan menggunakan teknologi yang ditemukan di negara maju begitu saja tanpa khawatir dituduh melanggar UU. Di sisi lain, karena pencatatan paten dan merek mahal, tak banyak perusahaan kecil di Indonesia yang bisa memanfaatkan perlindungan yang sama. Belum kalau kemudian harus maju ke pengadilan menuntut perusahaan asing yang melanggar hak paten atau mereknya.
Aset intelektual di Indonesia seperti obat-obatan tradisional, mitos, cerita rakyat, dan "inovasi" yang telah dikenal turun-temurun juga sangat mungkin "dirampok" oleh perusahaan di negara maju dengan mencatatkannya terlebih dulu untuk mendapat perlindungan. Pembuatan tempe di Indonesia dikenal luas, dan suatu saat tidak mustahil kalau ada perusahaan asing yang mengklaim perusahaan tempe di Indonesia melanggar paten tempenya. Obat alami yang secara turun-temurun telah digunakan di pelosok Kalimantan bisa jadi telah dipatenkan oleh perusahaan farmasi besar. Kalau kita suatu saat ingin memproduksinya secara massal, mungkin harus membayar royalti yang mahal.
Singkatnya, pemberlakuan UU Hak Cipta, bersama-sama dengan UU perlindungan HaKI lainnya, menjadi langkah pertama Indonesia melindungi karya cipta domestik. Langkah pertama karena memukul palu pengesahan UU sangat mudah, tapi melaksanakannya di lapangan bukan pekerjaan gampang. Kita sudah punya empat versi UU Hak Cipta sejak 1982, dan sampai akhir bulan lalu pembajakan hak cipta masih terus menjamur.
Pada saat yang sama, UU Hak Cipta juga menjadi pintu memasuki perdagangan dan investasi dunia yang lebih "beradab". Akan tetapi, karena definisi "beradab" bisa diperdebatkan, pemerintah harus lebih gigih tawar-menawar dengan negara maju dalam menentukan batas-batas pengaturan produk intelektual ini sehingga kepentingan nasional dan konsumen yang berdaya beli rendah tidak terabaikan.
Bersama-sama dengan negara berkembang lain, pemerintah perlu memperjuangkan pengakuan dari negara maju untuk juga melindungi produk intelektual tradisional dan kekayaan hayati yang kita miliki dari perampokan oleh perusahaan asing. Lebih jauh lagi, negara-negara berkembang juga bisa menggunakan isu perlindungan HaKI ini menekan negara maju untuk membuka pasar produk pertaniannya dan meliberalisasi produk tekstil.
Sementara itu, beberapa hari setelah pemberlakuan UU Hak Cipta di Indonesia, kita mungkin akan merindukan kenyamanan berbelanja CD program di Mangga Dua dan VCD film murah di pinggir jalan. Kalau berkantong kosong dan tak berani membeli di pasar gelap, siap-siap saja puasa nonton VCD dan berpindah ke perangkat lunak gratis berbasis Linux.*
Recent posts
Archive
About me
.