Ketika BPPN tutup warung

Koran Tempo 26/02/2004. Kalau bicara tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, gambaran apa yang tebersit dalam pikiran Anda?

Menjawab pertanyaan saya, seorang kawan dengan mudah menemukan belasan. Pengobral aset negara, bumper anggaran pemerintah, sarang patgulipat, sahib bankir jahat, pensiunan kaya, dan seterusnya. Tapi, pantaskah BPPN menyandang gelar dokter perbankan?

Dia tertawa. "Paling jauh, tukang solek perbankan," katanya.

Mungkin kawan saya nyinyir. Yang pasti, BPPN sangat kontroversial. Dan besok, badan ini akan menutup warungnya.

Seburuk itukah kinerja BPPN? Apa artinya bagi kita semua, dan pelajaran apa yang kita peroleh?

Kata Syafruddin Temenggung, ketuanya, BPPN cukup sukses. Dari aset bernilai Rp 600 triliun lebih yang diambil alih dari perbankan pada 1998, BPPN berhasil mengembalikan Rp 172 triliun, sekitar 28 persennya. Tingkat pengembalian ini, katanya, sebanding dengan BPPN-nya negara krisis lain.

Apa betul begitu? Tingkat pengembalian di Thailand dan Korea Selatan lebih tinggi, 30-40 persen. Di Malaysia bahkan 50 persen lebih. Ketiganya diperoleh dalam rentang waktu yang lebih singkat.

Angka 28 persennya BPPN itu pun masih tingkat pengembalian kotor. Karena digerogoti inflasi selama lima tahun terakhir, tingkat pengembalian bersihnya mungkin hanya belasan persen. Kalau ada yang bilang ini pertanda sukses, dia pasti sedang melawak.

Pengembalian aset dapat angka merah, bagaimana dengan kesehatan bank pasien yang dirawatnya?

Keluar dari ruang gawat darurat BPPN, perbankan tampak segar bugar. Permodalan perbankan lebih kuat, rasio kecukupan modal yang pada 1998 negatif sekarang 20-an persen. Kredit macet dipangkas, dari sekitar 50 menjadi 5 persen saat ini. Tingkat keuntungan bank juga meningkat.

Namun, ini hanya tampak luar, karena solekan pemerintah yang luar biasa. Pada 1998, kredit macet perbankan dialihkan ke BPPN. Sebagai gantinya, bank mendapat obligasi pemerintah. Dilumuri bedak tebal, wajah perbankan yang pucat-pasi seketika pulih. Indikator keuangan perbankan yang tadinya merah pun langsung biru kembali.

Sesederhana itu. Tak kurang dari Muliaman Hadad, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia, mengatakan pada sebuah seminar pekan lalu bahwa sampai saat ini indikator keuangan masih jadi fokus utama, pengelolaan risiko dan kontrol internal bank belum banyak disentuh. Kita juga baru saja melihat begitu mudah BNI dan BRI dibobol triliunan rupiah. Sedihnya lagi, diduga karena keterlibatan orang dalam.

Indikator keuangan boleh berkilau, tapi kalau industri perbankan tetap rapuh, wajah memukau itu tak berarti apa-apa. Terkena kejutan kecil saja borok kredit macet perbankan bisa menganga dan perbankan kembali sempoyongan.

Tugas ketiga BPPN, restrukturisasi sektor riil, jangan ditanya lagi. BPPN kadang melepas aset begitu saja tanpa memperbaikinya terlebih dulu, kadang pada saat yang tidak tepat. Akibatnya, tak hanya tingkat pengembalian rendah, kesempatan memperkuat struktur ekonomi Indonesia juga hilang begitu saja. Sebagian aset ini dibeli bank kembali, tentu termasuk dengan risiko macetnya.

BPPN boleh berkilah kita dihantam krisis dan, mau tak mau, kita harus menanggung biayanya. Biaya krisis tentu ada, tapi tak sedikit bantuan likuiditas pada 1998 digerogoti maling di sana-sini. Banyak pemilik bank menyerahkan aset yang digelembungkan nilainya, dan waktu itu pemerintah pun menerimanya begitu saja. Sudah bernilai rendah, karena krisis, nilainya terus turun. Belum bankir yang menggunakan bantuan likuiditas untuk membiayai perusahaan pribadinya, atau melarikannya ke luar negeri.

BPPN bisa membela diri, mereka menerima sekeranjang aset sampah dari perbankan. Namanya sampah, dipermak seperti apa pun, jangan harap nilai jualnya tinggi. Selama lima tahun berdiri, mereka juga harus bekerja di tengah ketidakpastian permainan hukum dan politik. Bayangkan bagaimana tarik-menarik kepentingan yang harus dihadapi dengan empat presiden dan tujuh ketua hanya dalam lima tahun hidupnya.

Belum lagi tugas yang saling bertentangan: memaksimalkan tingkat pengembalian perlu waktu, tapi untuk menutupi defisit anggaran, aset harus segera dijual. Jadilah BPPN seperti sopir bus yang ngebut jual ini-itu mengejar setoran.

Ini tentu harus diakui, tapi pada saat yang sama sulit untuk menutup telinga dari ingar-bingar keributan setiap BPPN melelang aset. Tentang penjualan yang kadang terkesan dipaksakan, kemungkinan permainan pembeli dengan orang dalam, kolusi sesama pembeli, atau tentang kemungkinan penjualan aset ke pemilik lama dengan potongan habis-habisan. Kalau asap mengepul di mana-mana, mana mungkin tak ada api?

Apa pun, biaya ratusan triliun telah dibayar. Dan biaya adalah biaya, tak bisa tidak harus ada yang membayarnya. Kalau pemilik bank tak dipaksa membayar, rakyat kecil jugalah yang akhirnya menanggung: dengan APBN ketat, sekolah roboh, jalan rusak, dan pengangguran tinggi.

Kita belum bicara gaji puluhan dan ratusan juta pejabat BPPN, berkali lipat dari gaji menteri sekalipun. Dengan total pesangon ratusan miliar pula. Tentu kalau kerja bagus, gaji tinggi tak jadi masalah. Tapi bagaimana kalau tingkat pengembalian bersih hanya belasan persen?

Besok BPPN boleh tutup usia, tapi dia akan menghantui kita dalam waktu lama. Pertama, karena ratusan triliun rupiah aset menguap, bunga obligasi rekap akan selalu membebani anggaran pemerintah, mungkin sampai belasan tahun mendatang.

Sekian banyak pekerjaan rumah BPPN juga harus diselesaikan. Bank Permata belum terjual, begitu juga dengan ribuan aset bermasalah lainnya. Nilai bukunya puluhan triliun rupiah. Aset yang bisa dijual akan dialihkan ke perusahaan pengelola aset. Entah berapa harga pasarnya.

Sebagian pengutang sudah mendapat surat keterangan lunas, sebagian lain menolak kerja sama. Kasus mereka dan aset yang bermasalah lainnya akan diajukan ke pengadilan. Tuntut-menuntut sulit dihindari.

Di samping itu, Badan Pemeriksa Keuangan masih mengaudit kinerja BPPN. Pemerintah boleh menjamin pejabat BPPN dari tuntutan hukum pengutang, tapi setiap penyelewengan kekuasaan tetap harus diajukan ke pengadilan.

Dari drama BPPN ini, kita harusnya belajar banyak. Pertama, bank sangat rapuh, apalagi di lingkungan bisnis korup dan tipu-menipu seperti Indonesia. Kalau tak ingin jatuh dua kali, struktur perbankan harus diperkuat, manajemen risiko dan kontrol internal perlu diperbaiki, prinsip kehati-hatian perbankan harus ditegakkan.

Pascakrisis, Malaysia dan Korea Selatan berhasil memangkas jumlah banknya menjadi hanya belasan buah. Pemerintah dan BI juga perlu mendorong konsolidasi perbankan dan menegakkan prinsip kehati-hatian perbankan, dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia.

Kedua, kunci malapetaka BPPN ini adalah penyaluran bantuan likuiditas secara jorjoran pada 1998. Sekarang sudah diundangkan BI, sebagai penalang dana terakhir perbankan, hanya boleh memberi bantuan likuiditas pada bank sehat, itu pun dengan jaminan aset likuid.

Ketiga, bank sakit harus masuk ruang gawat darurat, diinjeksi modal oleh pemegang saham, dikawinkan dengan bank lain, atau kalau tidak diamputasi. Rancangan Undang-Undang Lembaga Penjaminan Simpanan perlu mengatur prosedur injeksi-amputasi di ruang operasi ini. Kemungkinan pembiayaan dari anggaran pemerintah harus diminimalkan, kalau bukan ditiadakan.

Hanya dengan begitu kita boleh berharap BPPN menjadi lembaga pemerintah paling kontroversial pertama sekaligus terakhir yang pernah kita miliki.*
.