Bankir sontoloyo

Koran Tempo 15/04/2004. Rupiah demi rupiah kita tabung di bank, hasil kerja keras banting tulang, untuk biaya sekolah anak atau simpanan hari tua. Tapi apa yang bankir lakukan?

Banyak bankir sejati yang hati-hati mengelola uang titipan kita. Tapi tak sedikit yang mempertaruhkannya di meja rolet bisnis spekulatif berisiko tinggi. Bahkan ada bandit berdasi yang tega merampok banknya sendiri.

Memang mengerikan, tapi masih bisa terjadi. Padahal, pemerintah sudah menghabiskan ratusan triliun rupiah untuk menyehatkan perbankan. Kasus terakhirnya Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic yang ditutup pekan lalu.

Bank Indonesia (BI) sudah mencium bau amis transaksi BDB sejak Agustus 2002. Menurut Kepala Kantor BI Denpasar Lukman Boenjamin, puluhan kredit disalurkan ke sembilan perusahaan bohongan (Koran Tempo, 13/4). Diperingatkan BI, BDB bukannya beres-beres, malah menutup lubang kredit fiktif dengan menggali lubang baru, menerbitkan obligasi Rp 700 miliar. Anehnya, diperiksa ke Badan Pengawas Pasar Modal, obligasi itu tak terdaftar. Melihat gelagat buruk itu, BI mengawasi BDB secara intensif.

Ulah BDB tak berhenti di sini: sertifikat deposito (NCD) senilai hampir satu triliun diberikan ke Bank Asiatic, banknya besan pemilik BDB. Menggunakan surat utang itu sebagai jaminan, Asiatic meminjam sekian ratus miliar ke bank lain yang kemudian disalurkan ke perusahaan terkait. Ini mungkin teknik akrobatik mengelabui aturan pembatasan penyaluran kredit pada perusahaan kelompok sendiri (BMPK).

Sialnya, kredit itu pun kemudian macet. Akibatnya, tak hanya Asiatic yang gelagapan, BDB juga makin tenggelam.

Singkat cerita, BDB dan Asiatic masuk ruang gawat darurat BI. Pemilik BDB dan Asiatic lempar handuk, tak mampu menutupi kewajiban banknya dan memperkuat modal. BI mencari pemodal baru, tapi tak ada yang tertarik. Tak ada jalan lain, akhirnya BDB dan Asiatic pun ditutup.

Pesta usai sudah, tinggallah pemerintah yang ketiban pekerjaan kotornya. Karena seluruh tabungan masih dijamin, pemerintah harus menutupi Rp 2,4 triliun dana pihak ketiga di kedua bank. Untungnya, pemilik dan pengurus bank sudah dicekal dan kasus pidananya diserahkan ke kepolisian. Aset pemilik juga sudah diambil alih. Sebagian aset bank juga bisa dijual atau dialihkan ke bank lain.

Sekarang kita hanya bisa berharap kegagalan penutupan bank dulu tidak terulang: penjualan aset lancar, tingkat pengembalian tinggi, kerugian pemerintah kecil, dan setiap bankir jahat dihukum berat oleh pengadilan.

Dipikir-pikir, penutupan Asiatic dan BDB adalah langkah jitu. Tampaknya nasib BDB dan Asiatic memang sudah tak bisa diharapkan. Kalau dulu BI harus bolak-balik ke istana sebelum memutuskan bank apa yang ditutup, sekarang BI bisa memutuskan sendiri tanpa campur tangan pemerintah.

Untungnya lagi, nasabah perbankan tak panik. Mungkin berkat jaminan menyeluruh dana pihak ketiga, atau masyarakat makin percaya pada kemandirian BI. Atau mungkin karena BDB dan Asiatic hanya bank kecil bernasabah sedikit.

Dampaknya pada industri perbankan dan ekonomi juga terbatas, kecuali mungkin pada bank kecil. BI membuktikan tak segan-segan menutup bank yang bobrok, dan ini terapi kejut bagi bank kecil. Mereka perlu berpikir dua kali sebelum mengelabui BMPK atau melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Mungkin juga ada peralihan dana dari bank kecil ke bank besar, tapi selama jaminan menyeluruh belum dihapuskan jumlahnya tak berarti.

Tapi dipikir lebih dalam lagi, kejadian ini juga mengkhawatirkan. Sekalipun sekarang pengawasan perbankan lebih bagus, skandal perbankan ternyata belum sepenuhnya dicegah, termasuk perampokan bank oleh pemiliknya sendiri. Kita juga bertanya-tanya apakah alat deteksi dini BI bekerja baik, dan prosedur penyelesaian bank bangkrut efektif untuk meminimalkan kerugian pemerintah.

Kasus BDB, misalnya, menyimpan banyak pertanyaan. BI sudah mendeteksi kredit fiktif BDB pada Agustus 2002. Kredit fiktif bukan keteledoran bisnis semata, tapi sudah indikasi kejahatan. Mengapa BI tidak menuntutnya secara pidana? Begitu juga ketika kemudian BDB gali lubang tutup lubang dengan obligasi bohongan, mengapa BI masih memberi kesempatan pada pemilik? Mengapa pula BDB masih bisa menempatkan dana hampir satu triliun rupiah ke Asiatic? Mengapa BDB tidak langsung diambil alih mumpung nilainya belum minus?

Tentu harus diakui BI telah berusaha memperkuat struktur perbankan dengan melaksanakan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan menegakkan prinsip kehati-hatian dengan mengadopsi Basel Accord. Sekarang pun BI mulai menyiapkan manajemen risiko perbankan. Tapi apakah Basel cukup mengatasi kebobrokan perbankan?

Basel sebenarnya dirancang untuk menyetarakan kompetisi bank antarnegara dan membatasi risiko perbankan di negara maju. Untuk bisa efektif, diperlukan regulator yang mandiri dan berkemampuan, struktur keuangan yang dalam, penegakan hukum yang kuat, dan tata kelola perusahaan yang bagus. Lalu, apakah kita bisa memenuhi persyaratan ini?

Apalagi sekarang bank-bank kecil dipaksa memperkuat modalnya kalau ingin tetap beroperasi. Bank kecil tentu tak mudah menambah modal atau menerbitkan obligasi (subordinated debt) seperti bank besar. Akibatnya, bank kecil lebih terdorong mengambil risiko untuk menambah laba ditahan. Kalau untung, modal bertambah dan bank selamat. Kalau buntung, bankir hanya mempertaruhkan modal yang tak seberapa.

Singkatnya, API tak cukup. Perbankan juga perlu diatur dan diawasi dengan kebijakan yang lebih keras dan tegas.

Meneropong bank dari Jalan Kebon Sirih lewat laporan keuangan tidak memadai. Bank mudah sekali membungkus boroknya dalam laporan keuangan tanpa terdeteksi audit akuntan publik. Konsekuensinya, BI perlu lebih sering ke lapangan untuk menguji kualitas aset dan manajemen bank, misalnya, minimal sekali dalam 18 bulan seperti di Amerika Serikat.

Pelaksanaan tata kelola bank keluarga dengan pemilik saham dominan perlu diawasi lebih ketat. Seperti yang diindikasikan terjadi di BDB dan Asiatic, aturan BMPK sangat mudah dikelabui. Kalau BI tidak sigap, bank bisa bangkrut dalam sekejap.

Uji deteksi dini BI perlu dipertajam. Tujuan BI bukan hanya menciptakan perbankan yang sehat dan kompetitif, tapi juga meminimalkan kerugian negara kalau bank bangkrut. BI harus berani menuntut pemilik dan pengurus secara pidana kalau memang ada indikasi ke arah itu.

Atau mungkin kita perlu melangkah lebih jauh mendorong pelaporan keuangan yang akurat seperti Selandia Baru. Di sana pengurus bank bertanggung jawab pada akurasi laporan keuangan, dan mereka bisa dituntut kalau menyajikan angka yang menyesatkan masyarakat.

Atau penabung lebih dilibatkan mengawasi bank seperti di Argentina. Di sana bank wajib memasang indikator dan status kesehatan bank di dinding kantornya. Penabung pun mudah tahu kesehatan banknya, dan kalau mau, bisa segera memindahkannya ke bank sehat.

Intinya, pelaksanaan API yang mengadopsi Basel Accord langkah tepat untuk mencegah bank mengambil risiko berlebihan, tapi sama sekali tidak cukup mengatasi kebobrokan industri perbankan di negara berkembang seperti Indonesia. BI juga perlu mengambil langkah yang lebih keras dan tegas.

Sementara itu, tahan napas dalam-dalam karena tak ada jaminan perbankan kita sepenuhnya bebas bankir sontoloyo.*
.