Koran Tempo 29/04/2004. Perusahaan kelas dunia seperti Prudential pun, kalau melanggar kontrak, terpaksa bertekuk lutut.
Itulah keindahan Undang-Undang Kepailitan. Berkat UU yang disahkan pada 1998 ini, fondasi ekonomi Indonesia diperkokoh: hak milik individu, siapa pun dia, lebih terjaga; kontrak yakin terlaksana; dan kepastian berusaha terjamin. Karena kepentingannya dilindungi UU, pengusaha tak ragu mengambil risiko bisnis. Karena percaya kontrak ditegakkan oleh pengadilan, kreditor pun tak perlu ragu meminjamkan uangnya untuk diputar di dunia bisnis.
Atau tepatnya, itulah yang kita harapkan dari UU Kepailitan. Namun, mendengar berita pemailitan perusahaan asuransi PT Prudential Life Assurance, justru kesimpang-siuran yang terkesan.
Cerita singkatnya begini: Lee Boon Siong bekerja sebagai agen penjual produk asuransi Prudential. Menurut perjanjian, kalau target penjualan tercapai, Prudential memberi bonus. Tetapi, ketika target terpenuhi, kontrak diputus Prudential secara sepihak. Lee kehilangan bonus sekitar Rp 5 miliar. Juga potensi angsuran bonus sampai 2013 senilai Rp 360 miliar.
Itu menurut Lee. Prudential menampik. Lee mengajukan Prudential ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dan minggu lalu pengadilan memenangkan Lee dan memailitkan Prudential.
Pertanyaannya adalah apakah keputusan pengadilan yang melegalkan tuntutan Lee bisa dibenarkan? Mengingat sejarah kotor pengadilan kita dan kontroversi pemailitan Manulife dua tahun lalu, banyak yang mempertanyakannya. Jangan-jangan semua ini hanya sirkus hukum yang memanfaatkan kelemahan UU Kepailitan dan sistem peradilan kita.
Kalaupun pengadilan benar tuntutan Lee sah, masih ada pertanyaan lain: apakah pemailitan solusi terbaik? Tak adakah pilihan penyelesaian lain?
Sulit diterima akal. Prudential perusahaan yang sehat, terkelola baik, dan bereputasi tinggi. Rasio kecukupan modalnya pada 2003 sebesar 255 persen, jauh dari persyaratan minimum 100 persen. Keuangannya juga lancar dengan tingkat likuiditas 110 persen. Tahun lalu Prudential menggandakan pendapatan premi, dua kali lipat lebih; dan membukukan laba Rp 78 miliar. Lagi pula, kalau tuntutan Lee sah, kewajiban Prudential pada Lee pun tak sampai enam miliar, tak sebanding dengan kekayaannya yang Rp 1,5 triliun rupiah. Sisanya masih bisa diangsur sampai 2013.
Apakah tidak lebih baik pengadilan memerintahkan Prudential segera membayar kewajiban yang sekitar lima miliar itu, dan mencicil sisanya sampai 2013 sesuai dengan kontrak yang diklaim Lee?
Tak bisa tidak, kasus Prudential ini mempertontonkan muka buruk UU Kepailitan dan sistem peradilan kita. Pertama, terlalu mudah bagi kreditor memailitkan perusahaan yang sehat sekalipun, kadang hanya karena sengketa utang yang keberadaannya masih bisa diperdebatkan. Tak ada batasan minimum tagihan, tak ada pertimbangan nilai kekayaan perusahaan.
Kemudahan kreditor mengambil kembali uang yang ditanamkannya memang harus dijamin UU Kepailitan, justru jaminan inilah kekuatannya. Kalau pengelola teledor atau perusahaan rugi, kreditor bisa meminta pengadilan menyita kekayaan perusahaan dan kemudian menjualnya. Masalahnya, mengingat reputasi peradilan yang sarat korupsi, makin ringan syarat pemailitan, makin rentan UU ini disalahgunakan.
Kedua, UU Kepailitan tidak mempertimbangkan dampak sosial penutupan perusahaan. Untuk perusahaan asuransi seperti Prudential, ini sangat penting. Ribuan pemegang polis akan gelagapan kalau perusahaan asuransinya yang sehat walafiat tiba-tiba dipailitkan. Apalagi pemerintah yang mengatur dan mengawasi industri asuransi sama sekali tidak dilibatkan dalam pemailitan. Padahal, pemerintah sangat berkepentingan menjamin kestabilan industri keuangan dan menjaga kepentingan pemegang polis.
Mungkin industri asuransi sebaiknya dikecualikan dalam UU Kepailitan, hanya bisa dipailitkan pemerintah seperti halnya industri perbankan. Atau setidaknya pemailitannya atas persetujuan pemerintah.
Ketiga, yang mungkin paling penting, kasus Prudential ini gagal menjaga semangat yang mendasari pelaksanaan UU Kepailitan. Seharusnya, tujuan utama UU Kepailitan adalah mengoptimalkan kepentingan seluruh stakeholder, bukan hanya kreditor. Karena sehat dan bisa memenuhi kewajibannya, sebaiknya Prudential dibolehkan terus beroperasi. Pengadilan memailitkan perusahaan hanya kalau tak bisa diselamatkan lagi untuk memaksimalkan tingkat pengembalian bagi pemodal dan kreditor.
Pemailitan juga seharusnya digunakan untuk menghukum pengelola dan pemilik perusahaan yang sembrono. Kalau tak mau perusahaannya diambil alih, manajemen terdorong mengelola perusahaan dengan baik dan hati-hati. Anehnya, perusahaan sehat dan bereputasi pun ternyata bisa tiba-tiba pailit.
Pemailitan juga seharusnya hanya menjadi jalan terakhir setelah semua jalan lain buntu karena kepailitan sangat mahal biayanya bagi ekonomi. Akan ada pekerja yang dipecat dan aset yang salah urus ketika diambil alih. Pemerintah pun kehilangan potensi penerimaan pajak kalau perusahaan yang dipailitkan sebenarnya masih bisa diselamatkan.
Pengadilan sebaiknya menggunakan UU Kepailitan sebagai tongkat yang mendorong kreditor dan debitor untuk duduk bersama menyelesaikan masalah mereka. Kalau perlu, dengan merestruktur utang perusahaan.
Sekarang UU Kepailitan sedang diamendemen. Diusulkan kreditor hanya boleh memailitkan perusahaan kalau nilai utangnya lebih dari setengah total utang perusahaan. Ini langkah bagus untuk membatasi pemailitan yang tak perlu, tapi mungkin batasnya terlalu tinggi sehingga merugikan kreditor kecil.
Pilihan restrukturisasi utang juga akan diutamakan, atas usul pengelola, kreditor, atau pemegang saham. Untuk menjaga akuntabilitas hakim, setiap putusan harus terbuka untuk umum, termasuk dissenting opinion. Perusahaan asuransi juga hanya akan bisa dipailitkan oleh pengawasnya, Departemen Keuangan.
Singkatnya, kasus Prudential ini menggarisbawahi empat hal. Amendemen UU Kepailitan tidak boleh ditunda lagi. Semangat UU Kepailitan sebagai tongkat yang mendorong kreditor dan debitor duduk bersama seharusnya ditekankan dalam amendemen itu. Untuk menjaga kepentingan pemegang polis kalau perusahaan asuransinya pailit, pemerintah juga perlu memikirkan bagaimana sebaiknya sistem jaring pengaman industri asuransi.
Di atas semua itu, peradilan perlu dibersihkan dari korupsi, setiap pelanggaran harus dihukum berat. Amendemen UU Kepailitan sebaik apa pun tak akan berarti tanpanya.*
Recent posts
Archive
About me
.